Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1103/KM.01/2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1103/KM.01/2012
TENTANG
PENETAPAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, diperlukan adanya suatu unit layanan pengadaan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa; |
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Unit Layanan Pengadaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan; | ||
Mengingat | : | 1. | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); |
2. | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011; | ||
3. | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; | ||
4. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.0l/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; | ||
5. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.01/2012 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Sekretaris Jenderal Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menetapkan Unit Layanan Pengadaan Di Lingkungan Kementerian Keuangan; | ||
Memperhatikan | : | Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan; | |
MEMUTUSKAN: | |||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN. | |
PERTAMA | : | Menetapkan Bagian. Perlengkapan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak sebagai unit kerja yang menyelenggarakan fungsi Unit Layanan Pengadaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut ULP Direktorat Jenderal Pajak. | |
KEDUA | : | Lingkup pekerjaan ULP Direktorat Jenderal Pajak mencakup pelaksanaan pengadaan barangjjasa melalui penyedia barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. | |
KETIGA | : | Wilayah kerja ULP Direktorat Jenderal Pajak meliputi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. | |
KEEMPAT | : | ULP Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari: | |
1. | Kepala; | ||
2. | Kelompok Kerja; dan | ||
3. | Sekretariat. | ||
KELIMA | : | Pengangkatan Kepala, Kelompok Kerja,dan Sekretariat ULP Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan hasil seleksi teknis yang dilakukan oleh tim penilai, yang terdiri atas unsur pejabat pembina kepegawaian, Kuasa Pengguna Anggaran, dan aparat pengawas internal Kementerian Keuangan. | |
KEENAM | : | Tugas dan kewenangan dari perangkat ULP Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. | |
KETUJUH | : | Personil yang ditugaskan di ULP Direktorat Jenderal Pajak berhak menerima honorarium, dengan besaran nominal dan mekanisme pembayaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, | |
KEDELAPAN | : | Mekanisme teknis pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian Kepala, Kelompok Kerja, dan Sekretariat ULP Direktorat Jenderal Pajak diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. | |
KESEMBILAN | : | Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan wilayah kerja ULP Direktorat Jenderal Pajak yang sedang dilakukan oleh Panitia Pengadaan dapat tetap dilanjutkan pelaksanaannya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri ini. | |
KESEPULUH | : | Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, | |
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: | |||
1. | Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; | ||
2. | Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; | ||
3. | Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan BarangjJasa Pemerintah; | ||
4. | Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan; | ||
5. | Sekretaris Direktorat Jenderal dan para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; | ||
6. | Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II. | ||
![]() |
|||