Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.017/1999
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.017/1999 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 107/KMK.017/1999
TENTANG
PENETAPAN BESARNYA TARIF PAJAK EKSPOR ATAS BEBERAPA KOMODITI TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 107/KMK.017/1999
TENTANG
PENETAPAN BESARNYA TARIF PAJAK EKSPOR ATAS BEBERAPA KOMODITI TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
mendorong
pertumbuhan ekspor dan meningkatkan penerimaan devisa serta menciptakan
efisiensi perekonomian nasional, dipandang perlu meninjau kembali dan
menetapkan besarnya tarip Pajak Ekspor atas beberapa komoditi tertentu.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
- Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang Ekspor;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 501/KMK.01/1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarif dan Tata Cara Pembayaran serta Penyetoran Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIf PAJAK EKSPOR ATAS BEBERAPA KOMODITI TERTENTU.
Pasal 1
Terhadap ekspor beberapa
komoditi
tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kolom 2 Lampiran Keputusan ini
dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam kolom
4.
Pasal 2
Tata cara pembayaran dan
penyetoran
Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai
ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998.
Pasal 3
Dengan berlakunya
Keputusan ini, maka
Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan No. 241/KMK.01/1998
tanggal 22 April 1998 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 1999
MENTERI KEUANGAN
ttd.
BAMBANG SUBIANTO