Keputusan Menteri Keuangan Nomor 102/KMK.05/1997
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 102/KMK.05/1997 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 102/KMK.05/1997
TENTANG
DAFTAR KODE UNTUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 102/KMK.05/1997
TENTANG
DAFTAR KODE UNTUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk tujuan pendataan diperlukan kode tertentu yang harus diisikan ke dalam Pemberitahuan Pabean;
- bahwa telah ada kesepakatan internasional tentang standar kode yang digunakan dalam perdagangan internasional;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang Daftar Kode untuk pengisian Pemberitahuan Pabean.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tanggal 10 Maret 1997 tentang Pemberitahuan Pabean;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DAFTAR KODE UNTUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PABEAN.
Pasal 1
Daftar Kode untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean meliputi :
- Kode Kantor Pabean;
- Kode jenis Impor;
- Kode identitas Pemberitahu;
- Kode jenis PIB dan PEB;
- Kode jenis fasilitas;
- Kode satuan;
- Kode kemasan;
- Kode negara dan mata uang;
- Kode alat angkut;
- Kode propinsi;
- Kode pelabuhan/lokasi di Indonesia;
- Kode pelabuhan/lokasi di luar negeri.
Pasal 2
Daftar Kode sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I
sampai dengan XII Keputusan ini.
Pasal 3
Dengan ditetapkannya
Keputusan ini, ketentuan tentang Daftar Kode yang ada dan bertentangan
dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.
Agar setiap orang
mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1997
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MARIE MUHAMMAD