Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 338/PJ/2011
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 338/PJ/2011 Telah mengalami perubahan atau penyempurnaan dan kondisi terakhir peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat detail peraturan terkait. Klik Disini ! !!
KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 338/PJ/2011
TENTANG
PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN
PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : KEP - 338/PJ/2011
TENTANG
PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN
PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
Mengingat
:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2011.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.
KESATU :
Menerapkan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Jawa Barat II, Jawa Tengah I, Jawa Tengah II, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur I, Jawa Timur II dan Jawa Timur II sebagai unit cakupan wilayah kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
KEDUA :
Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) yang diolah adalah sebagai berikut:
1. | SPT
Masa PPN mulai Masa Pajak Desember 2011 meliputi KPP di lingkungan:
|
2. | SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi mulai Tahun Pajak 2011 meliputi KPP
dilingkungan:
|
KETIGA
:
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- Kepala Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Banten;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001