Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-334/PJ/2012
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP- 334 /PJ/2012
TENTANG
RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
TAHUN 2012-2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang | : | a. | bahwa untuk melaksanakan DIKTUM KETIGA Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 40/KMK.01/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2010-2014, Direktorat Jenderal Pajak wajib menetapkan Keputusan tentang rencana strategis Direktorat Jenderal Pajak; |
b. | bahwa sehubungan dengan huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012-2014; | ||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
2. | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); | ||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405); | ||
4 . | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11); | ||
5. | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia; | ||
6 . | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005; | ||
7. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.01/12010 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2010-2014; | ||
8. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.01/2011 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan; | ||
9. | Peraturan Menteri Keuangan 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Nomor dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007; | ||
10. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-111/PJ/2008 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2008-2012; | ||
11. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-105/PJ/2012 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; | ||
MEMUTUSKAN: | |||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2012-2014. | |
KESATU | : | Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012-2014, yang selanjutnya disebut Renstra DJP 2012-2014 merupakan dokumen perencanaan yang berisi visi, misi, nilai, tujuan, sasaran, strategi, program dan indikator kinerja Direktorat Jenderal Pajak untuk periode 3 (tiga) tahun terhitung mulai tahun 2012 sampai dengan tahun 2014. | |
KEDUA | : | Renstra DJP 2012-2014 disusun sebagai acuan bagi: | |
a. | Penyusunan Renstra Unit Eselon II, Instansi Vertikal, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. | ||
b. | Penyusunan Angga.ran Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012-2014. | ||
KETIGA | : | Renstra DJP 2012-2014 dijabarkan dalam Buku Rencana Strategis DJP 2012-2014 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. | |
KEEMPAT | : | Unit Eselon II di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak wajib: | |
a. | menjabarkan lebih lanjut Renstra DJP Tahun 2012-2014 ke dalam rencana strategis Unit Eselon II masing-masing, yang berupa program kerja strategis dengan menetapkan indikator kinerja (target) tahunan yang menggambarkan tahapan pencapaian target sampai dengan tahun 2014; | ||
b. | menyusun laporan kinerja tahunan Unit Eselon II berdasarkan program kerja strategis yang telah disusun. | ||
KELIMA | : | Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-111/PJ/2008 tanggal 23 Juni 2008 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2008-2012, sepanjang tidak menyangkut Program Kerja (Action Plan) DJP yang akan tetap berlaku sampai dengan akhir periode penyelesaian, dinyatakan tidak berlaku. | |
KETUJ UH | : | Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |