Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-332/PJ/2011
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SALINAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-332/PJ/2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
KEP-420/PJ/2010 TENTANG STANDAR PROSEDUR OPERAS!
(STANDARD OPERATING PROCEDURES)
INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal Pajak serta sebagai pelaksanaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Departemen Keuangan se bagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.1/2007, perlu menyusun dan menyempurnakan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; |
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. | ||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); |
2. | Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); | ||
3. | Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonseia Tahun 2008 Nomor 133; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); | ||
4. | Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); | ||
5. | Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undangUndang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); | ||
6. | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 331); | ||
7. | Undang-Undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988); | ||
8. | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008; | ||
9. | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden nomor 17 Tahun 2007; | ||
10. | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007; | ||
11. | Peraturan Presiden Nomor 4 7 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; | ||
12. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009; | ||
Memperhatikan | : | 1. | Surat Persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nom or S-1412/SJ/2011 tanggal 28 Juli 2011; |
2. | Surat Persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-2013/SJ/2011 tanggal 16 November 2011; | ||
MEMUTUSKAN: | |||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-420/PJ/2010 TENTANG STANDAR PROSEDUR OPERASI (STANDARD OPERATING PROCEDURES) INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. | |
PERTAMA | : | Menetapkan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang selanjutnya disebut SOP Instansi Vertikal DJP sebagai tambahan dan penyempurnaan dari SOP Instansi Vertikal DJP sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-14/PJ/2008 dan KEP-420/PJ/2010. | |
KEDUA | : | Menetapkan daftar Standard Operating Procedures Instansi Vertikal DJP sebagaimana terlampir dalam keputusan ini. | |
KETIGA | : | SOP Instansi Vertikal DJP yang tercakup dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini wajib digunakan oleh pejabat dan pegawai sebagai panduan dalam melaksanakan setiap tugas dan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. | |
KEEMPAT | : | Setiap pimpinan unit organisasi pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan pekerjaan baik yang telah ditetapkan dalam SOP maupun yang belum ditetapkan dalam SOP sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. | |
KELIMA | : | Dalam hal terdapat ketentuan baru yang mengubah prosedur kerja dalam SOP, pelaksanaan pekerjaan mengikuti prosedur kerja sebagaimana ketentuan yang baru. | |
KEENAM | : | Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: | |||
1. | Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; | ||
2. | Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; | ||
3. | Para Pejabat Eselon III di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |