Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2012
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SALINAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-252/PJ/2012 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang | : | a . | bahwa untuk menjamin pelaksanaan tugas dan pekerjaan agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, dan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan pekerjaan, perlu menyusun panduan dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan di Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; |
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Standar Operasional Prosedur Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; | ||
Mengingat | : | 1. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; |
2. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1555/KM.1/2011 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; | ||
Memperhatikan | : | Surat Persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Nomor S-681/SJ/2012 tanggal 20 Maret 2012; | |
MEMUTUSKAN: | |||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN. | |
PERTAMA | : | Menetapkan Standar Operasional Prosedur Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (SOP KPDDP) sebagaimana terlampir dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. | |
KEDUA | : | Menetapkan Daftar SOP KPDDP sebagaimana terlampir dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. | |
KETIGA | : | Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini rnulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: | |||
1. | Menteri Keuangan; | ||
2. | Sekretaris Jenderal; | ||
3. | Para Pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; | ||
4. | Para Pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. | ||
Ditetapkan di Jakarta | |||
pada tanggal 15 Agustus 2012 | |||
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, | |||
ttd | |||
A. FUAD RAHMANY | |||
NIP 195411111981121001 | |||