Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 239/PJ/2011
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 239/PJ/2011
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM SENSUS PAJAK NASIONAL TAHUN 2011
TINGKAT KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM SENSUS PAJAK NASIONAL TAHUN 2011
TINGKAT KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka melaksanakan pendataan objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1984 dan memperluas basis pajak, Direktorat Jenderal Pajak perlu melakukan Sensus Pajak Nasional berbasis objek pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembentukan Tim Sensus Pajak Nasional Tahun 2011 Tingkat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tentang Sensus Pajak Nasional.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM SENSUS PAJAK NASIONAL TAHUN 2011 TINGKAT KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTAMA :
Membentuk Tim Sensus Pajak Nasional Tahun 2011 Tingkat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KEDUA :
Tim Sensus Pajak Nasional Tahun 2011 Tingkat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas :
1. | membuat perencanaan Sensus Pajak Nasional; |
2. | melakukan koordinasi internal dan eksternal, serta memberikan dukungan teknis kepada unit vertikal di DJP; |
3. | melakukan pengawasan pelaksanaan Sensus Pajak Nasional; dan |
4. | melakukan evaluasi pelaksanaan Sensus Pajak Nasional. |
KETIGA :
1. | Tim Sensus Pajak Nasional Tingkat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas :
|
2. | Ketua Bidang terdiri atas :
|
3. | Koordinator Pelaksana terdiri atas :
|
KEEMPAT :
Tugas masing-masing sebagai berikut :
1. | Penanggungjawab :
| ||||||||||||||||||
2. | Ketua Tim :
| ||||||||||||||||||
3. | Ketua Bidang Anggaran, Logistik dan Sumber Daya Manusia :
| ||||||||||||||||||
4. | Ketua Bidang Perencanaan :
| ||||||||||||||||||
5. | Ketua Bidang Kerjasama dan Publikasi :
| ||||||||||||||||||
6. | Ketua Bidang Data dan Informasi :
| ||||||||||||||||||
7. | Ketua Bidang Sistem Informasi dan Aplikasi :
| ||||||||||||||||||
8. | Ketua Bidang Peraturan :
| ||||||||||||||||||
9. | Ketua Bidang Prosedur dan Tata Cara Sensus :
| ||||||||||||||||||
10. | Ketua Bidang Penegakan Hukum :
| ||||||||||||||||||
11. | Ketua Bidang Evaluasi :
| ||||||||||||||||||
12. | Sekretaris :
| ||||||||||||||||||
13. | Koordinator Pelaksana Sensus :
|
KELIMA :
Tim Sensus Pajak Nasional Tingkat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat satu bulan setelah berakhirnya masa tugas Tim.
KEENAM :
Masa tugas Tim Sensus Pajak Nasional Tahun 2011 Tingkat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak terhitung sejak tanggal 1 Mei 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
KETUJUH :
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dibebankan pada DIPA Bagian Anggaran 015 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2011.
KEDELAPAN :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku pada tanggal ditetapkannya dan berlaku surut sejak tanggal 1 Mei 2011.
KESEMBILAN :
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
- Menteri Keuangan Republik Indonesia;
- Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; dan
- Para Anggota Tim.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 September 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001