Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-238/PJ/2012
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORATJENDERALPAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-238/PJ/2012
TENTANG
PENERAPAN PENGENDALIAN INTERN
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penerapan pengendalian intern dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak; | |
b. | bahwa dalam rangka melaksanakan Diktum PERTAMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 152/KMK.09/2011 tentang Peningkatan Penerapan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan, pimpinan dan seluruh pegawai di Direktorat Jenderal Pajak harus meningkatkan penerapan pengendalian intern dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi; | |||
c. | bahwa dalam rangka melaksanakan arahan Menteri Keuangan, yaitu unit yang ditunjuk untuk menjalankan pemantauan pengendalian intern harus memiliki dedikasi penuh, fokus pada tugas pemantauan pengendalian intern, dan didukung dengan sumber daya manusia yang memadai; | |||
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas,perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerapan Pengendalian Intern di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; | |||
Mengingat | : | 1. | Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat; | |
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); | |||
3. | Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/46/M.PAN/4/2004 tentang Petunjuk Peiaksanaan Pengawasan Melekat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan; | |||
4. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; | |||
5. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Direktorat Jenderal Pajak; | |||
6. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.09/2011 tentang Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan; | |||
7. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 152/KMK.09/2011 tentang Peningkatan Penerapan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan; | |||
MEMUTUSKAN: | ||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERAPAN PENGENDALIAN INTERN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. | ||
KESATU | : | Pimpinan dan seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak harus menerapkan pengendalian intern dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya. | ||
KEDUA | : | Penerapan pengendalian intern di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak meliputi: | ||
a. | Pengendalian intern yang dilakukan oleh pemilik tugas berupa pengawasan melekat oleh atasan langsung dari pelaksana tugas; | |||
b. |
Pemantauan pengendalian intern yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Pemantauan Pengendalian Intern (UP3I) sampai dengan terbentuknya Unit Kepatuhan Internal (UKI) yang permanen. |
|||
KETIGA | : | Pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a merupakan serangkaian kegiatan pengendalian secara terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap pelaksana tugas, agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan tugas dan fungsi, serta ketentuan dan Standard Operating Procedures (SOP) yang berlaku. | ||
KEEMPAT | : | Pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b merupakan serangkaian kegiatan pemantauan pengendalian intern oleh UP3I terhadap seluruh proses bisnis dan kegiatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak. | ||
KELIMA | : | UP3I sampai dengan terbentuknya UKI yang permanen, terdiri dari: | ||
a. | Kepala UP3I: | |||
1) | untuk tingkat kantor pusat adalah Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Daya Aparatur (KITSDA); | |||
2) | untuk tingkat kantor wilayah adalah Kepala Bagian Umum; | |||
3) | untuk tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah Kepala Subbagian Umum; | |||
b. | Anggota UP3I: | |||
1) | untuk tingkat kantor pusat adalah Pelaksana Pemantauan Pengendalian Intern (P3I) pada Subdirektorat Kepatuhan Internal Direktorat KITSDA; | |||
2) | untuk tingkat kantor wilayah adalah P3I pada kantor wilayah; | |||
3) | untuk tingkat KPP adalah P3I pada KPP. | |||
KEENAM | : | P3I sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA huruf b adalah pegawai yang memenuhi persyaratan tertentu untuk melaksanakan pemantauan pengendalian intern pada unit kerja yang bersangkutan. | ||
KETUJUH | : | Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM adalah: | ||
a. | pendidikan paling rendah adalah Diploma III; | |||
b. | pangkat paling rendah adalah Pengatur (Golongan II/c); | |||
c. | sehat jasmani dan rohani; | |||
d. | memiliki integritas yang tinggi; | |||
e. | memiliki kompetensi teknis yang memadai; | |||
f. | memiliki kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi dengan baik, secara lisan maupun tertulis; dan | |||
g. | tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin dan belum pernah menjalani hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dan peraturan-peraturan lain yang berlaku. | |||
KEDELAPAN | : | UP3I mempunyai tugas melaksanakan pemantauan pengendalian intern terhadap seluruh proses bisnis dan kegiatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak dengan memperhatikan prioritas yang telah ditetapkan oleh Direktur KITSDA. | ||
KESEMBILAN | : | UP31 berkewajiban untuk: | ||
a. | menggunakan keterangan, data, dan/atau informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan pemantauan pengendalian intern semata-mata untuk pelaksanaan dan penyelesaian tugas; dan | |||
b. | menaati dan menandatangani Pakta Integritas. | |||
KESEPULUH | : | Dalam melaksanakan pemantauan pengendalian intern, UP3I diharuskan untuk: | ||
a. | menjaga integritas yang tinggi; | |||
b. | menjaga independensi; | |||
c. | menerapkan prinsip kehati-hatian (due professional care) dan kecermatan; dan | |||
d. | menjaga sikap dan perilaku profesional. | |||
KESEBELAS | : | UP3I sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA ditetapkan dengan surat keputusan oleh kepala unit kerja masing-masing. | ||
KEDUA BELAS |
: | Uraian tugas yang dilakukan UP3I dalam rangka pelaksanaan pemantauan pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. | ||
KETIGA BELAS |
: | Pedoman umum pelaksanaan pemantauan pengendalian intern di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. | ||
KEEMPAT BELAS |
: | UP3I setelah melaksanakan pemantauan pengendalian intern wajib menyusun laporan pemantauan pengendalian intern dengan mekanisme pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. | ||
KELIMA BELAS |
: | Bentuk dan isi formulir yang berkaitan dengan pelaksanaan pemantauan pengendalian intern adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. | ||
KEENAM BELAS |
: | Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | ||
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: | ||||
1. | Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan; | |||
2. | Sekretaris Direktorat Jenderal; | |||
3. | Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; | |||
4. | Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; | |||
5. | Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; | |||
6. | Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; | |||
7. | Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; | |||
8. | Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal; dan | |||
9. | Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. |