Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 179/PJ/2008
KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 179/PJ/2008
TENTANG
HASIL PEMILIHAN KANTOR PELAYANAN PAJAK/
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TERBAIK
DALAM PEMBUATAN DAN TINDAK LANJUT PROFILE WAJIB PAJAK TERBESAR
PENENTU PENERIMAAN TINGKAT NASIONAL
KEDUA TAHUN 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR KEP - 179/PJ/2008
TENTANG
HASIL PEMILIHAN KANTOR PELAYANAN PAJAK/
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TERBAIK
DALAM PEMBUATAN DAN TINDAK LANJUT PROFILE WAJIB PAJAK TERBESAR
PENENTU PENERIMAAN TINGKAT NASIONAL
KEDUA TAHUN 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam upaya melakukan penggalian potensi penerimaan pajak yang sistemik diperlukan metode yang lebih terfokus, terukur, dan terstandarisasi melalui pembuatan Profile Wajib Pajak dan tindak lanjutnya;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut telah dilaksanakan Pemilihan Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Terbaik dalam Pembuatan dan Tindak Lanjut Profile Wajib Pajak Terbesar Penentu Penerimaan Tingkat Nasional pada tanggal 17-21 Oktober 2008 di Jakarta;
- bahwa berdasarkan hasil pemilihan tersebut perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Hasil Pemilihan Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Terbaik dalam Pembuatan dan Tindak Lanjut Profile Wajib Pajak Terbesar Penentu Penerimaan Tingkat Nasional Kedua Tahun 2008.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara 4740);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-165/PJ/2008 tanggal 9 September 2008 tentang Pembentukan Tim Pemilihan Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Terbaik dalam Pembuatan dan Tindak Lanjut Profile WP Terbesar Penentu Penerimaan Tingkat Nasional;
- Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-532/PJ/2007 tanggal 23 November 2007 tentang Pembuatan Profile Wajib Pajak Terbesar Penentu Penerimaan di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak;
- Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-119/PJ.081/2007 tanggal 26 September 2007 tentang Instruksi Penggalian Potensi Wajib Pajak Industri Kelapa Sawit.
Memperhatikan :
Hasil Rapat Dewan Juri pada tanggal 21 Oktober 2008 di Jakarta.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG HASIL PEMILIHAN KANTOR PELAYANAN PAJAK/KANTOR
WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TERBAIK DALAM PEMBUATAN DAN TINDAK
LANJUT PROFILE WAJIB PAJAK TERBESAR PENENTU PENERIMAAN TINGKAT NASIONAL
KEDUA TAHUN 2008
PERTAMA :
Menetapkan Hasil
Pemilihan Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Terbaik dalam Pembuatan dan Tindak Lanjut Profile Wajib Pajak
Terbesar Penentu Penerimaan Tingkat Nasional Kedua Tahun 2008
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak
ini.
KEDUA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
KEDUA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
- Para anggota TIM.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Oktober 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098