Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-175/PJ/2012
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SALINAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-175/PJ/2012
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal Pajak serta sebagai pelaksanaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.1/2007, perlu menyusun dan menyempurnakan Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Pajak; |
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Pajak; | ||
Mengingat | : | 1. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; |
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.1/2012; | ||
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2011; | ||
4 . | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-14/PJ/2008 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Direktorat Jenderal Pajak; | ||
5 . | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-42/PJ/2009 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan KEP-331/PJ/2011; | ||
6. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-420/PJ/2010 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan KEP-332/PJ/2011; | ||
7 . | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-421/PJ/2010 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan KEP-333/PJ/2011 ; | ||
Memperhatikan | : | 1. | Surat Persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-866/SJ/2012 tanggal 16 April 2012; |
2. | Surat Persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-1115.18/SJ/2012 tanggal 16 Mei 2012; | ||
MEMUTUSKAN: | |||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. | |
KESATU | : | Menetapkan Standar Operasional Prosedur Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (SOP KPDJP) sebagaimana terlampir dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai tambahan dan penyempurnaan dari SOP KPDJP sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-42/PJ/2009, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-419/PJ/2010 , dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-331/PJ/2011. | |
KEDUA | : | Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai tambahan dan penyempurnaan dari SOP Instansi Vertikal DJP sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-14/PJ/2008, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP420/PJ/2010, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-332/PJ/2011. | |
KETIGA | : | Menetapkan Standar Operasional Prosedur Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (SOP PPDDP) sebagaimana terlampir dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai tambahan dan penyempurnaan dari SOP PPDDP sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-421/PJ/2010 dan KEP-333/PJ/2011. | |
KEEMPAT | : | Menetapkan Daftar SOP Baru, Revisi, dan Hapus Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012 sebagaimana Lampiran I. | |
KELIMA | : | Menetapkan Daftar SOP KPDJP sebagaimana Lampiran II. | |
KEENAM | : | Menetapkan Daftar Standar Operasional Prosedur Instansi Vertikal DJP sebagaimana Lampiran III. | |
KETUJUH | : | Menetapkan Daftar Standar Operasional Prosedur PPDDP sebagaimana Lampiran IV. | |
KEDELAPAN | : | SOP yang tercakup dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini wajib digunakan oleh pejabat dan pegawai sebagai panduan dalam melaksanakan setiap tugas dan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. | |
KESEMBILAN | : | Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan pekerjaan baik tugas dan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam SOP maupun tugas dan pekerjaan yang belum ditetapkan dalam SOP sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. | |
KESEPULUH | : | Dalam hal terdapat ketentuan baru yang mengubah prosedur kerja dalam SOP, pelaksanaan pekerjaan mengikuti prosedur kerja sebagaimana ketentuan yang baru. | |
KESEBELAS | : | Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: | |||
1. | Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; | ||
2. | Para Pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; | ||
3. | Para Pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |