Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 114/PJ./2005
KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 114/PJ./2005
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM SOSIALISASI PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR KEP - 114/PJ./2005
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM SOSIALISASI PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- Bahwa dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman
Perpajakan pelajar, mahasiswa dan masyarakat Wajib Pajak, maka
dipandang perlu dilakukan penyuluhan di bidang Perpajakan;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang
Pembentukan Tim Sosialisasi Perpajakan di lingkungan Direktorat
Penyuluhan Perpajakan;
Mengingat :
- Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
- Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
- Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
- Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3312) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
- Undang-undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 19
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
- Undang-undang
Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3988)
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG PAJAK PEMBENTUKAN TIM SOSIALISASI PERPAJAKAN.
PERTAMA :
Membentuk Tim Sosialisasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Penyuluhan Perpajakan.
KEDUA :
Tim Sosialisasi Perpajakan mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Menyiapkan metode dan materi sosialisasi Perpajakan kepada pelajar, mahasiswa dan masyarakat Wajib Pajak;
2. Melakukan sosialisasi Perpajakan kepada pelajar, mahasiswa dan masyarakat Wajib Pajak ;
3. Meningkatkan pemahaman pelajar, mahasiswa dan masyarakat Wajib Pajak tentang Perpajakan;
4. Tugas-tugas lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
KETIGA :
Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dibebankan pada Daftar Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Direktorat Jenderal Pajak.
KEEMPAT :
Tim mempunyai masa tugas selama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan ini dan wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Jenderal Pajak.
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 01 Juli 2005
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375