Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 08/PJ./1996
NOMOR KEP - 08/PJ./1996
TENTANG
PENYEMPURNAAN DAFTAR SUSUNAN PENASEHAT, PENANGGUNG JAWAB
DAN PELAKSANA PEMERIKSAAN PAJAK OLEH TIM GABUNGAN DJP-BPKP TAHUN 1995/1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Membaca :
Menimbang :
- Bahwa dalam rangka mengamankan penerimaan negara serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakannya, perlu peningkatan kegiatan pemeriksaan;
- Bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan pemeriksaan dipandang perlu dibentuk Tim Gabungan DJP dengan BPKP;
- Bahwa sehubungan dengan adanya mutasi pejabat/pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan maupun Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu diadakan penyesuaian terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-71/PJ/1995 tanggal 19 Agustus 1995 tentang susunan personalia Tim Gabungan DJP-BPKP.
- Bahwa para pegawai yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini dianggap cakap untuk diangkat sebagai Penasehat, Penanggung Jawab dan Pelaksana Pemeriksaan Pajak pada Tim Gabungan DJP-BPKP;
Mengingat :
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 625/KMK.04/1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGANGKATAN PENASEHAT, PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA PEMERIKSAAN PAJAK PADA TIM GABUNGAN DJP-BPKP SEBAGAI PENYEMPURNAAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-71/PJ/1995 TANGGAL 14 AGUSTUS 1995 |
PERTAMA |
: |
Mengangkat para pegawai yang namanya tersebut dalam lampiran Keputusan ini, sebagai Penasehat, Penanggung Jawab dan Pelaksana Pemeriksaan pada Tim Gabungan DJP-BPKP. |
KEDUA |
: |
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal pegawai tersebut melaksanakan tugas,
dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini, maka akan diadakan perubahan dan perbaikan
sebagaimana |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER