Instruksi Dirjen Pajak Nomor INS-02/PJ/2014
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
||||||
TENTANG
LANGKAH-LANGKAH PENGAMANAN PENCAPAIAN TARGET DIREKTUR JENDERAL PAJAK, |
||||||
Dalam rangka mengamankan target penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing yang telah ditetapkan sebagaimana terlampir dalam lampiran Surat Instruksi Dirjen Pajak ini, dengan ini memberikan instruksi | ||||||
Kepada | : | 1. | Para Kepala Kantor Wilayah | |||
2. | Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak | |||||
di seluruh Indonesia | ||||||
Untuk | : | |||||
KESATU | Melaksanakan segala hal yang diperlukan bagi ketercapaian target penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing dan target penerbitan e-FIN sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan lampiran Instruksi ini; | |||||
KEDUA | Berpedoman pada regulasi atau kebijakan yang telah dikeluarkan baik dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak, Surat Edaran, dan Surat Dirjen Pajak dalam melakukan upaya-upaya sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu; | |||||
KETIGA | Melaksanakan monitoring secara ketat dan berjenjang serta bertanggung jawab secara penuh atas capaian target penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing dan target penerbitan e-FIN di Iingkungan wilayah kerjanya masing-masing; | |||||
KEEMPAT | Melaksanakan cascading target penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing dan target pemberian e-FIN oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak yang berada di Iingkungan wilayah kerjanya masing-masing selambat-Iambatnya pada tanggal 5 Februari 2014; | |||||
KELIMA | Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. | |||||
Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan | ||||||
Dikeluarkan di Jakarta
A. FUAD RAHMANY |
||||||
Kp.:PJ.10/PJ.101 |