Lampiran Dokumen Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 02/PJ.5/1996
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 02/PJ.5/1996PENYELESAIAN TUNGGAKAN RESTITUSI PPN YANG MASIH TERSISA PER 31 DESEMBER 1995/peraturan_e_naskah/1996/../files/lampiran/96PJ5_SE02.htm/peraturan_e_naskah/1996/../files/lampiran/96PJ5_SE02.htm0
[alert style="yellow"]Anda bisa mendapatkan "Lampiran " dengan menjadi Member PojokPajak.com terlebih dahulu.[/alert]
[userpro template=login force_redirect_uri=1]
[alert style="bisnis"]Daftar PojokPajak.com untuk dapat mengakses seluruh database perpajakan.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi unit layanan kami di:
No. Telp : 0896 8334 319 / Email : layanan@PojokPajak.com[/alert]
[alert style="yellow"]Anda bisa mendapatkan "Lampiran " dengan menjadi Member PojokPajak.com terlebih dahulu.[/alert]
[userpro template=login force_redirect_uri=1]
[alert style="bisnis"]Daftar PojokPajak.com untuk dapat mengakses seluruh database perpajakan.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi unit layanan kami di:
No. Telp : 0896 8334 319 / Email : layanan@PojokPajak.com[/alert]