Lampiran Dokumen Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 116/PJ./2007
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 116/PJ./2007EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MELALUI PENDATAAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN/peraturan_e_naskah/2007/../files/lampiran/07PJ_PER116.html/peraturan_e_naskah/2007/../files/lampiran/07PJ_PER116.html0
[alert style="yellow"]Anda bisa mendapatkan "Lampiran " dengan menjadi Member PojokPajak.com terlebih dahulu.[/alert]
[userpro template=login force_redirect_uri=1]
[alert style="bisnis"]Daftar PojokPajak.com untuk dapat mengakses seluruh database perpajakan.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi unit layanan kami di:
No. Telp : 0896 8334 319 / Email : layanan@PojokPajak.com[/alert]
[alert style="yellow"]Anda bisa mendapatkan "Lampiran " dengan menjadi Member PojokPajak.com terlebih dahulu.[/alert]
[userpro template=login force_redirect_uri=1]
[alert style="bisnis"]Daftar PojokPajak.com untuk dapat mengakses seluruh database perpajakan.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi unit layanan kami di:
No. Telp : 0896 8334 319 / Email : layanan@PojokPajak.com[/alert]