JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bakal menerapkan kebijakan gijzeling atawa paksa badan kepada wajib pajak (WP) pengemplang pajak. Langkah ini ditempuh untuk mengejar target penerimaan pajak di tahun ini yang dipatok Rp 1.380 triliun.
Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Tugas (Ptl) Direktur Jenderal Pajak bilang, pihaknya telah meneliti 31 WP yang belum membayar pajak. Dari jumlah itu, ditjen pajak hanya mengeksekusi 11 WP.
Leave a Reply