Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, maka tarif pajak penghasilan untuk Orang Pribadi (Individu) dan Wajib Pajak Badan adalah sebagai berikut : Tarif Progresif PPh Orang Pribadi No. Jumlah Penghasilan Tarif 1. s.d. Rp. 50.000.000,00 5 % 2. Di atas Rp. 50.000.000,00 s.d Rp. 250.000.000,00 15% 3. Di atas Rp. 250.000.000,00 s.d. Rp. 500.000.000,00… [Baca Selengkapnya]
Home » tarif pph